" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " hal - hal yang boleh tidak puasa "

" isi " : " mohon pak ustadz jelas tentang hal - hal apa saja yang turut syariah orang anggap boleh untuk tidak puasa ramadhan . " , " terima kasih , w "

" jawaban1 " : " mon 10 september 2007 21 :37  " , "  7 . 217 views  n " , " n " , " n " , " mohon pak ustadz jelas tentang hal - hal apa saja yang turut syariah orang anggap boleh untuk tidak puasa ramadhan . " , " terima kasih , w " , " n " , " dalam ada tentu , syariah boleh orang tidak puasa . hal ini adalah bentuk ringan yang allah ikan kepada umat muhammad saw . bila salah satu dari ada tentu itu jadi , maka boleh orang tinggal wajib puasa . " , " orang yang sedang dalam jalan , boleh untuk tidak puasa . ringan ini dasar oleh firman allah swt : " , " sedang batas jarak minimal untuk safar yang boleh buka adalah jarak boleh qashar dalam shalat , yaitu " , " atau " , " . bagi ulama syarat bahwa jalan itu telah mulai belum mulai puasa ( waktu shubuh ) . jadi bila laku jalan mulai lepas maghrib hingga esok hari , boleh dia tidak puasa pada esok hari itu . " , " namun tentu ini tidak cara ijma u2018 pakat , karena ada bagi dapat lain yang tidak syarat jarak jauh itu untuk boleh buka . " , " misal abu hanifah yang kata bahwa jarak lama jalan tiga hari tiga malam . bagi kata jarak perjhalan dua hari . bahkan ada yang juga kata tidak perlu jarak minimal seperti apa yang kata ibnul qayyim . " , " meski buka boleh , tetapi harus lihat kondisi berat ringan . bila jalan itu tidak berat , maka terus puasa lebih utama . dan balik , bila jalan itu memang sangat berat , maka buka lebih utama . demikian dapat abu hanifah , asy - syafi i dan malik . " , " sedang ahmad kata bahwa buka dalam jalan lebih utama . beda dengan ringan dalam menjama u2018 atau mengqashar shalat di mana menjama u2018 dan mengqashar lebih utama , maka dalam puasa harus lihat kondisi . " , " meski boleh buka , sungguh orang tetap wajib ganti di hari lain . jadi bila tidak terlalu paksa , baik tidak buka . hal ini tegas dalam hadits rasulullah saw : " , " orang yang sakit dan khawatir bila puasa akan sebab tambah sakit atau sembuh akan hambat , maka boleh buka puasa . bagi orang yang sakit dan masih punya harap sembuh dan sehat , maka puasa yang hilang harus ganti telah sembuh nanti . sedang orang yang sakit tapi tidak sembuh - sembuh atau kecil mungkin untuk sembuh , maka cukup dengan bayar fidyah , yaitu beri makan fakir miskin jumlah hari yang tinggal . " , " wanita yang hamil atau susu di bulan ramadhan boleh tidak puasa , namun wajib ganti di hari lain . ada beberapa dapat kait dengan hukum wanita yang haidh dan susu dalam wajib ganti puasa yang ditnggalkan . " , " dapat terahir ini dukung oleh imam as - syafi u2018i ra . namun ada juga para ulama yang mem sesuai dengan motivasi buka . bila motivasi tidak puasa karena khawatir akan sehat / kuat diri sendiri , bukan bayi , maka cukup ganti dengan puasa saja . tetapi bila khawatir juga kait dengan anak yang kandung atau bayi yang susu , maka selain ganti dengan puasa , juga bayar fidyah . " , " orang yang sudah lanjut usia dan tidak kuat lagi untuk puasa , maka tidak wajib lagi puasa . hanya saja dia wajib bayar fidyah , yaitu beri makan fakir miskin jumlah hari yang tinggal itu . firman allah swt " , " islam beri ringan bagi mereka yang timpa kondisi yang harus makan atau minum untuk tidak puasa . namun kondisi ini memang cara nyata bahaya selamat jiwa sehingga makan dan minum jadi wajib . seperti dalam kemarau yang sangat terik dan paceklik panjang , kering dan hal lain yang wajib orang untuk makan atau minum . " , " namun kondisi ini sangat situasional dan tidak bisa digeneralisir cara umum . karena ringan itu beri sesuai dengan tingkat sulit . makin besar sulit maka makin besar pula ringan yang beri . balik , makin ringan tingkat sulit , maka makin kecil pula ringan yang beri . " , " allah swt telah firman : " , " ( qs . al - baqarah : 173 ) . " , " ini acu pada kaidah fiqih yang bunyi : " , " darurat itu harus ukur sesuai dengan kadar ( ukur berat ringan ) " , " orang yang kerja buat karena paksa di mana dia tidak mampu untuk tolak , maka tidak akan kena sanksi oleh allah . karena semua itu luar niat dan ingin sendiri . " , " masuk di dalam adalah orang puasa yang paksa makan atau minum atau hal lain yang buat puasa batal . sedang paksa itu resiko pada hal - hal yang celaka seperti akan bunuh atau siksa dan jenis . ada juga kondisi di mana orang paksa buka puasa , misal dalam kondisi darurat seperti tolong ketika ada bakar , wabah , banjir , atau tolong orang yang tenggelam . " , " dalam upaya seperti itu , dia paksa harus batal puasa , maka hal itu boleh lama tingkat sulit puasa itu sampai pada batas yang boleh buka . namun tetap ada wajib untuk ganti puasa di hari lain . " , " orang yang karena ada harus jalan profesi bagai kerja berat yang butuh tenaga ekstra terkadang tidak sanggup bila harus tahan lapar dalam waktu yang lama . seperti para kuli angkut di labuh , pandai besi , buat roti dan kerja kasar lain . bila memang dalam kondisi yang bahaya jiwa , maka kepada mereka beri ringan untuk buka puasa dengan wajib ganti di hari lain . " , " tetapi mereka harus niat dahulu untuk puasa serta makan sahur seperti biasa . pada siang hari bila nyata masih kuat untuk terus puasa , wajib untuk terus puasa . " , " sedang bila tidak kuat dalam arti yang sungguh , maka boleh buka . namun wajib menngganti di hari lain serta tetap jaga hormat bulan puasa dengan tidak makan di tempat umum . selain itu yang sangkut harus upaya untuk siap diri agar bisa puasa ramadhan sejak tahun belum . " , " misal dengan tabung sedikit demi sedikit agar kumpul uang demi nafkah lama bulan ramadhan di mana dia tidak kerja . sehingga dia bisa ikut puasa sama - sama dengan umat islam di bulan ramadhan dengan libur kerja dan hidup dari uang yang tabung . "
